Loading...... Refresh

Berita OPD


25 Juni 2020

Ma’ruf Amin: Zona Hijau Boleh Menggelar Belajar Mengajar Tatap Muka


Jakarta (SIB) - Kegiatan belajar mengajar melalui tatap muka di tengah situasi pandemik, sudah boleh dilakukan dengan sejumlah syarat. Ketentuan itu diungkapkan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
 
Ma'ruf mengatakan hanya wilayah yang berada di zona hijau yang diizinkan untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar. Apa saja protokol ketat kesehatan yang harus diterapkan agar tidak ada klaster baru di sektor pendidikan? Untuk itu, kebijakan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati menyesuaikan kondisi terkini di masing-masing daerah.
 
“Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka. Selain itu, pelaksanaan protokol tatanan normal baru akan terus dievaluasi untuk masing-masing daerah. Sedangkan, pendidikan asrama atau pesantren yang masuk zona kuning dan hijau. Asrama atau pesantren di zona oranye dan merah bisa buka kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas,” kata Ma’ruf melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).
 
Wapres mengatakan, kebijakan untuk terus mengevaluasi penerapan protokol kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi asrama dan pesantren. Untuk itu, diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang baik dalam penerapan jaga jarak, pelaksanaan tes kesehatan, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer dan masker.
 
“Kita harus mengajak pengelola pesantren, guru, orangtua, santri dan calon santri, para pakar pendidikan dan perlindungan anak agar diperoleh solusi terbaik untuk pendidikan anak,” kata dia.
 
102 wilayah masuk zona hijau
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada (30/5) lalu menyampaikan ada 102 wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori zona hijau atau tidak memiliki kasus virus corona. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebut, daerah-daerah tersebut bisa mulai menerapkan new normal atau normal baru.
 
Berikut adalah 15 Kabupaten atau kota yang masuk zona hijau:
 
Sumatera Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Utara, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli dan Nias Selatan.
Sementara di Aceh ada 14 Kabupaten/Kota, Jambi 1 Kabupaten, Bengkulu 1 Kabupaten, Lampung 2 Kabupaten, Kepulauan Riau 3 Kabupaten, Sumsel 4 Kabupaten.
 
Daerah lainnya adalah Papua, Maluku, Papua Barat, Maluku Utara, Sulut, Sulsel, Sulteng, Sulawesi Tengah, Sulbar, Gorontalo, NTT, Kalteng, Kaltim, Jateng 1 Kabupaten, dan Kepulauan Bangka Belitung.
 
1.851 anak telah terpapar
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sebanyak 1.851 anak Indonesia telah terpapar virus corona. Hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian dan mengambil kebijakan terkait perspektif perlindungan anak dalam memasuki tatanan normal baru.
 
“Pemerintah menempatkan upaya kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dengan memutus penyebaran virus agar masyarakat tidak terinfeksi,” katanya menegaskan. (Kps.com/d)



  • Agenda
  • Date Title

Loading Counter...

Share...